Sebanyak 10 petugas gabungan dari unsur Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kepulauan Seribu, Satpol PP, Sudin Perhubungan dibantu TNI/Polri melakukan pengawasan aktivitas penangkapan ikan di perairan Kepulauan Seribu Utara dan Selatan.

Kepala Seksi Perikanan dan Kelautan Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu, Risnadi mengatakan, pengawsan rutin dilakukan setiap bulan untuk memastikan nelayan tangkap di Kepulauan Seribu tidak menggunakan peralatan yang merusak ekosistem laut.

"Kita lakukan pengawasan meliputi pemeriksaan dari mulai surat izin kapal, peralatan tangkap, izin usaha, dan alat keselamatannya," ujar Risnadi, Selasa (08/10/2019).

Dikatakan Risnadi, dari hasil monitoring pengawasan tersebut, petugas masih menemukan adanya penggunaan cantrang dan muroami yang oleh petugas kemudian disita lantaran berpotensi menangkap ikan-ikan kecil hingga merusak terumbu karang.

"Para nelayan kita himbau terkait tentang bahayanya alat yang mereka gunakan terhadap terumbu karang dan keberlangsungan hidup ikan di terumbu karang," tandasnya.