Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, mengikuti sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (17/10/209).

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu ini, dibuka secara langsung Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, dan dihadiri seluruh UKPD/SKPD terkait, Kecamatan, Kelurahan, serta menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menilai, melalui kegiatan sosialisasi ini, para ASN di Pemkab Kepulauan Seribu bisa memahami akan kehadiran PP Nomor 30 Tahun 2019. 

"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga paham untuk penerapan tugas sehari-hari," kata Husein.

Husein menjelaskan, sosialisasi ini nantinya dapat menjadi acuan para ASN dalam menghasilkan kinerja yang akuntabilitas.

"Saya harapkan kegiatan ini diikuti secara baik, sehingga berguna dalam menyusun SKP, karena sebagai ASN semua kinerja harus terukur, apalagi Pemprov DKI Jakarta sudah ada nilai- nilai yang harus dipahami dan diterapkan, salah satunya akuntabilitas, yaitu semua kerja harus dipertanggungjawabkan, sesuai aturannya sehingga apa yang kita kerjakan jelas," jelas Husein.