Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu diharapkan bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad saat memimpin Apel Pegawai di Halaman Gedung Mitra Praja, Jakarta, Senin (04/11/2019).
“Seluruh ASN Pemkab Kepulauan Seribu harus bekerja dalam berbagai aturan yang ada, khususnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial terhadap suatu keadaan yang diposting atau disampaikan,” tegas Husein.
Husein menilai, langkah ini harus diikuti, karena ASN terikat dengan aturan dan strukturnya, sehingga tidak diperbolehkan menyampaikan hal-hal yang melanggar di media sosial.
“Apalagi terkait dengan instansi kita sendiri, karena kita bagian dari pemerintah sendiri. Jadi selama menjadi bagian dari pemerintah kita harus bijak,” tambahnya.