Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mencanangkan Gerakan Wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pecanangan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan hari jadi Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu ke-18 di Pulau Pramuka, Minggu (10/11/2019).
“Bismillahirohmanirrohim. Deklarasi pencanangan gerakan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad saat membacakan naskah deklarasi pencanangan.
Dalam kegiatan pencanangan ini sendiri dihadiri Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cotta Sembiring yang didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Pepen S. Almas.
Melalui pencanangan ini, maka nantinya mewajibkan seluruh pekerja formal dan informal di Kepulauan Seribu terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kewajiban yang sama juga berlaku untuk karyawan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu.
Husein menilai, dengan pencanangan tersebut, pihaknya akan berada pada garda terdepan demi melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kepulauan Seribu.
“Kami berharap seluruh warga di Kepulauan Seribu dapat terlindungi, baik pekerja formal dan informal. Bayangkan seorang pedagang yang menjajakan makanan untuk wisatawan tahu-tahu kecelakaan kerja siapa yang melindungi,” tuturnya.
Husein mengaku, setelah pencanangkan tersebut pihaknya akan menyisir seluruh pulau di Kepulauan Seribu untuk memastikan semua pekerja terdaftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal ini, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cotta Sembiring mengatakan, pencanangan daerah sadar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah banyak dilakukan.
“Untuk deklarasi program wajib BPJS Ketenagakerjaan baru di Kabupaten Kepulauan Seribu ini,” ungkap Cotta.