Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara melakukan penertiban puluhan Pedagang Kecil Menengah (PKM).

Kegiatan yang dilakukan di tiga titik wilayah Pulau Pramuka tersebut dalam rangka sterilisasi kawasan agar tertib.

"Ada tiga titik lokasi yang ditertibkan, di antaranya area Rumah Sakit, Plaza Kabupaten dan Jalan Protokol area Masjid Al-Makmuriyah," ujar Edi Syahrudi, Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Rabu (13/11/2019).

Edi mengatakan, pelaksanaan kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu kawasan wisata Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Jadi pedagang kita kembalikan ke lokasi semula, hanya agak kedalam yaitu depan Rumdin pejabat ASN Kelurahan Pulau Panggang," ucapnya.

Edi menambahkan, kegiatan penertiban ini sendiri berjalan lancar, dan pihaknya melakukan penghimbauan kepada para PKM, bahwa penertiban dilakukan untuk penataan wilayah.

"Kegiatan ini juga untuk mewujudkan Sapta Pesona dalam hal ini keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, ramah tamah dan kenangan,  sehingga menarik minat wisatawan berkunjung ke Pulau Seribu. Peronil kita libatkan sekitar 27 orang," tandasnya.