Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu, memberikan pelayanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling bagi masyarakat Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, sejak 3-4 Desember. 

Menurut Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan terpadu keliling di Pulau Sebira bertujuan untuk membantu warga dalam mengurus perizinan dan non perizinan. 

"Total layanan yang diberikan dalam layanan jemput bola yang dilakukan sejak 3-4 Desember sebanyak 199 berkas pelayanan," ujar Budi Ismanto, Kamis (05/12/2019). 

Tercatat 119 berkas pelayanan diantaranya pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 12 berkas, pelayanan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) 3 berkas, Pelayanan KP2KP 3 berkas, pembuatan NPWP 17 berkas, pelayanan pengadilan Agama 3 berkas, pelayanan BPN 3 berkas, pembuatan SKCK 39 berkas, pelayanan KPKP 2 berkas, pembuatan paspor 10 berkas dan pembuatan KRK 15 berkas. 

"Bulan Agustus lalu kita juga melakukan pelayanan jemput bola di Pulau Sebira dan melayani 140 berkas permohonan warga," pungkasnya.