Sebanyak 25 kapal tidak layak pakai ditertibkan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
Menurut Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, penertiban bangkai kapal ini merupakan program Bupati Kepulauan Seribu dalam upaya menjaga estetika sepanjang pantai maupun laut.
"Sebelum melakukan penertiban kapal tidak layak pakai, kita sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal," ujar Pepen, Kamis (05/12/2019).
Pepen menjelaskan, dari 25 kapal tersebut, baru 12 kapal yang siap ditertibkan karena sudah mendapat izin dari pemiliknya.
"Saat ini petugas PPSU sudah menertibkan kapal tidak layak pakai di lokasi RPTRA Tanjong Timor, di pantai Kantor Kelurahan Pulau Panggang dan di RPTRA Tanjung Elang Pulau Pramuka," tambahnya.
Pepen menambahkan, keberadaan kapal tidak layak pakai sangat mengganggu pemandangan, dan penertiban akan dilakukan secara bertahap, sehingga ditarget Desember rampung.