Petugas gabungan melakukan penertiban keberadaan kapal tidak layak pakai di perairan laut Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Menurut Lurah Pulau Tidung, Cecep Suryadi mengatakan, penertiban kapal tidak layak pakai dilakukan oleh aparatur kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Total seluruhnya ada 10 kapal, 4 milik warga, 3 milik UKPD, 1 kapal milik Satpol PP di pantai selatan dermaga lampu delapan dan 2 kapal milik SMKN 61 di sisi utara sekolah," ujar Cecep Suryadi, Senin (09/12/2019).
Cecep menambahkan, penertiban dilakukan karena kondisinya sudah rusak dan lapuk, sehingga mengganggu pemandangan dan keindahan pantai dan laut.
"Wisatawan yang datang berlibur ke Pulau Tidung pun tidak lagi terganggu dengan pemandangan kapal-kapal ini," pungkasnya.