Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini dibutuhkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menghadirkan fasilitas pengangkutan kapal jenazah.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad tertanggal 17 Desember, Nomor 356 Tahun 2019 Tentang Pemakaian Kapal Untuk Mengantar Jenazah.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat dan Lurah tersebut menjelaskan, bahwa sebagai bentuk pelayanan masyarakat, Pemkab Kepulauan Seribu menyediakan kapal speed boat milik Pemkab Kepulauan Seribu untuk mengantar jenazah bila ada warga masyarakat Pulau Seribu meninggal dunia, dengan menghubungi Lurah setempat atau kontak person kepada Badri, Kepala Seksi Perlengkapan Setkab Kepulauan Seribu di nomor 081316519639 dan atas nama Amrullah Kepala Seksi Kehutanan Setkab Kepulauan Seribu di nomor 081381902254.

“Sebenarnya pelayanan jenazah sudah lama dilakukan, tapi selama ini belum jelas informasinya sehingga dikeluarkan Surat Edaran tersebut, jadi Lurah dan Camat menyampaikan kepada masyarakat jika ada warga Pulau Seribu meninggal, dan butuh transportasi silahkan hubungi lurah setempat, atau menghubungi kontak person yang ditentukan, yaitu Pak Badri atau Pak Aamrullah,” jelas Husein Murad, Kamis (19/12/2019).

Husein menilai, penyediaan fasilitas kapal jenazah ini menggunakan kapal milik Pemkab Kepulauan Seribu, mengingat pelayanan pengangkutan kapal jenazah sangat  diperlukan.

“Kita layani kapal yang ada, jadi kapal itu adalah milik Pemkab Kepulauan Seribu yang digunakan untuk mengangkut jenazah meski kapal jenazah blm ada, karena tidak boleh menghambat pelayanan,” tuturnya.

Husein pun menegaskan, bahwa pelayanan penggunaan kapal ini gratis dan tidak dikenakan biaya apapun, karena hal ini merupakan fasilitas untuk masyarakat.