Kabupaten Kepulauan Seribu berhasil menerima Penghargaan Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Penghargaan ini diberikan Kementerian Dalam Negeri RI secara online kepada Kabupaten Kepulauan Seribu, karena dianggap sebagai salah satu Kabupaten yang berhasil meraih poin terbaik dari Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui dalam Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Delapan Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2021 DKI Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu meraih peringkat skor 73, atau tertinggi dengan 17 indikator mendapat poin A, 1 indikator poin B dan 1 indikator poin C. Diperingkat kedua Jakarta Barat dengan skor 72 dan peringkat ketiga ada Jakarta Pusat dengan skor 70.
Tercatat, ada 17 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota yang meraih penghargaan dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting dari Kementerian Dalam Negeri RI.