Warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara menyambut baik dan mendukung proses Layanan Jemput Bola (LJB), yang dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu.

Kegiatan LJB ini diselenggarakan dalam rangka melengkapi dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di RT 04/02 Jalan Kiyai Mursalin dan RT 06/03 Jalan Habib Ali Bin Ahmad, dengan pemberian nama jalan di wilayah tersebut.

Menurut Mastur (51) Ketua RT 04/02 Pulau Panggang, kegiatan ini memudahkan kita dengan terteranya jalan di pemilik e-KTP.

"Kami apresiasi, sebelumnya kan tidak ada keterangan nama jalan, tentunya ini positif," ucapnya, Kamis (07/07/2022).

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini berharap, ke depan bisa berlanjut di wilayah RT lain juga ada nama jalan dan per blok.

"Saat ini yang berubah itu hanya e-KTP, kartu keluarga dan kartu indentitas anak," katanya.

Sementara itu, Hasfita Amami (28) warga RT 04/02 Pulau Panggang mengatakan, hal ini sangat bagus dan baik, karena dengan adanya penambahan nama jalan di e-KTP, dapat mempermudah untuk mencari alamat tujuan.

"Untuk memperjelas alamatnya dan mempermudah. Diharapkan lebih bagus lagi dan kalau bisa semuanya, sehingga lebih lengkap dan tertata pulau," katanya.

Hal senada juga disampaikan Jarwanta (50) Ketua RW 03 Pulau Panggang RT 06/03, yang menilai pembaharuan ini memudahkan orang untuk langsung terfokus sama alamat yang dicari.

"Tentu ini memudahkan dan membantu orang dalam mencari alamat. Semoga kedepannya ini segara direalisasikan, karena kita juga sudah mengajukan untuk RT,RW lain," tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Pulau Panggang, Teguh Haryanto menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang penempatan nama jalan.

"Untuk nama jalan yang baru kita akomodir dalam sistem pencatatan administrasi, serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP. Kemudian, perubahan dokumen administrasi tidak dikenakan biaya sama sekali," tandasnya.