Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti 112 orang siswa dan guru tersebut diselenggarakan di Gedung SMKN Jakarta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Senin (11/07/2022).

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni mengatakan, giat yang dinamakan "Goes To School" ini untuk memberikan sosialisasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2007 kepada para siswa maupun guru di semua sekolah Kepulauan Seribu.

"Kita awali dari SMKN 61 Jakarta di Pulau Tidung di hari pertama masuk sekolah," tuturnya.

Atok menambahkan, giat ini bertujuan agar para pelajar lebih meningkatkan kesadaran dan disiplin maupun dampak bahaya bila melanggar peraturan.

"Kita lakukan di semua sekolah maupun kepada masyarakat yang ada di 11 Pulau Penduduk," ujar Atok.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMKN 61 Jakarta Bidang Kesiswaan, Sobilis mengatakan, pihaknya menyambut baik kolaborasi antara sekolah dengan Satpol PP Kepulauan Seribu, yang sudah memberikan sosialisasi kepada para siswa.

"Para siswa sangat antusias mendengarkan semua materi yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu sampai acara selesai. Diharapkan sosialisasi ini dapat terus dilakukan," pungkasnya.