Sekitar 30 warga Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara dilibatkan untuk aktif melakukan pengelolaan sampah yang ada dilingkungan masing-masing.
Keterlibatan warga menjadi salah satu langkah dari Kelurahan Pulau Kelapa dalam mengatur pengelolaan sampah, khususnya terkait sampah yang dihasilkan dalam kehidupan sehari-hari.
Terlihat warga yang terdiri dari RT, RW dan masyarakat mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, yang menghadirkan beberapa narasumber mulai dari Sudin Lingkungan Hidup serta salah satu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Neneng Hasanah.
“Para warga kita ajak untuk terlibat aktif mengelola sampah, salah satunya penggunaan bank sampah yang ada di masing RW,” kata Lurah Pulau Kelapa, Muslim, Selasa (19/07/2022).
Muslim menjelaskan, kehadiran bank sampah menjadi pendukung dalam membantu warga setempat untuk menekan volume sampah, sehingga dimaksimalkan daur ulangnya.
“Bank Sampah ini nantinya akan dipilah sebelum dibuang ke TPS, agar tidak terjadi penumpukan atau banyaknya sampah ke TPST Bantar Gebang. Hal ini juga perlu didukung dengan pendukung kapal sampah dari Sudin LH,” tambahnya.