Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Halaman Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dalam memberikan kemudahan bagi warga Pulau Tidung, untuk mengurus perizinan dan non-perizinan.
"Total ada 105 perizinan yang dikeluarkan pada pelayanan pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung," ujar Erwin, Sabtu (23/07/2022).
Erwin menambahkan, 105 perizinan yang dilayani diantaranya, 15 pembuatan paspor, 4 konsultasi, 8 domisili komite, 3 domisili Partai, 8 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), 7 Pengadilan Agama, 22 Pelayanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 12 Pas Kapal, 13 Sudin Dukcapil, 4 PBB, 2 BPHTB, 5 Konsultasi dan dua Kartu Nelayan.
"Pelayanan jemput bola ini rutin dilakukan di tiap pulau untuk memberikan kemudahan kepada warga," tambahnya.