Inspektorat Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu secara maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi pengawasan dan audit, terhadap kegiatan yang dilakukan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Kegiatan tersebut menjadi perhatian penting Irbankab Kepulauan Seribu, sehingga dalam prosesnya bisa berjalan secara baik dan tidak menyalahi aturan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mengimbangi pengawasan dan audit itu sendiri, Irbankab Kepulauan Seribu menyiapkan fasilitas kantor di Pulau Pramuka, yang ada sejak lama dan nyaman untuk dikunjungi masyarakat, dimana aktifitas kantor dilakukan sepekan dua kali oleh para ASN Irbankab Kepulauan Seribu.
Selain aktifitas berkantor di Pulau Pramuka, Irbankab Kepulauan Seribu juga melakukan aktifitas didarat di Gedung Mitra Praja, Jakarta dan berbagai wilayah Kepulauan Seribu, hal ini untuk memudahkan komunikasi, koordinasi serta mobilitas kerja. Dimana untuk di darat Irbankab Kepulauan Seribu berkomunikasi dengan pemangku kepentingan serta instansi pusat seperti BPK, Itjen, Kementerian, BPKP, Polres, Kejaksaan dan lainnya.
Sedangkan untuk aktifitas di berbagai wilayah Kepulauan Seribu Seribu sifatnya melakukan pemantauan dan pengawasan UKPD, seperti Sudin SDA, Sudin LH, Sudin Pendidikan, serta Sudin PPKUKM yang mana semua locus program kerjanya ada di pulau.
“Tanpa mengurangi arti penting keberadaan kantor Inspektorat di Pulau pramuka, keberadaan Inspektorat di Mitra Praja sepatutnya sebagai sesuatu yang sangat wajar, apalagi sebagai bagian dari struktur organisasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan juga dalam interaksi dengan instansi vertical dan horizontal (UKPD di darat-red), serta stakeholder lainnya yang banyak berada di darat dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi, maka keberadaan Inspektorat di Mitra Praja semata-mata guna memudahkan mobilitas kerja dan koordinasi. Bahkan dalam menjalankan quality assurance dan consulting activity, tidak jarang Inspektorat bekerja di Pulau Pramuka setelah apel pagi setiap hari Senin maupun pada hari-hari kerja lainnya, dan fasilitas kantor dalam keadaan normal. Selain itu, Inspektorat juga tidak selalu ada di Pulau Pramuka mengingat rentang lokasi tugasnya meliputi seluruh Kepulauan Seribu,” kata Kasubag TU Irbankab Kepulauan Seribu, Firdaus Munawari, Jumat (29/07/2022).
Firdaus mengaku, Irbankab Kepulauan Seribu secara terbuka juga menerima informasi yang diberikan masyarakat Kepulauan Seribu, termasuk terkait pengaduan secara langsung melalui Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ke nomor 081290547389 dan secara online melalui Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) di https://sipadu.jakarta.go.id/.
“Kita ingin memudahkan pelayanan kepada masyarakat, jadi tidak harus tatap muka, banyak laman pengaduan yang bisa diakses. Tentunya dengan keberadaan Sipadu dan Saber Pungli, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan ke Inspektorat,” tambahnya.