Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) penertiban bangunan di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Rakor yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (03/08/2022), dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Kepulauan Seribu, Alawi, turut dihadiri Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni, perwakilan SKPD/UKPD dan Taman Nasional Kepulauan Seribu.

“Kita membahas terkait penertiban bangunan, yang perlu diperhatikan agar tidak ada bangunan liar,” kata Alawi.

Tercatat, Satpol PP tengah melakukan pemantauan bangunan yang berdiri di perairan dangkal wilayah Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

“Setelah dilakukan diskusi dengan pihak terkait, dipastikan ini masuk dalam ranah Taman Nasional Kepulauan Seribu, dimana rekomendasi untuk bisa mengeluarkan izin budidaya di atas air akan dikeluarkan tahun ini. Sedangkan untuk bangunan diatas air disarankan untuk melakukan perizinan melalui OSS. Pihak Taman Nasional Kepulauan Seribu akan membantu memproses perizinan tersebut,” kata Atok.

Atok pun berharap, kepada warga yang ingin membangunan harus dilakukan dengan tertib dan taat hukum. 

“Tertib, tidak langgar aturan, konsultasikan jika ada persoalan, jangan membangun dulu sebelum jelas kewenangan siapa, bagaimana peraturan yang berlaku, sehingga tidak dilakukan tindakan penertiban,” tambahnya.