Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di RPTRA Amiterdam, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola ini rutin dilakukan untuk memudahkan masyarakat, dalam mengurus perizinan maupun non perizinan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Hari ini total ada 69 berkas yang kita proses seperti SKCK, NPWP, kependudukan maupun konsultasi," ujar Edwin, Rabu (03/08/2022).

Edwin menjelaskan, 69 berkas yang dilayani diantaranya, 20 Surat Keterangan Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), 10 Paspor, 6 pengadilan agama, 3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),  4 pas kapal, 6 administrasi kependudukan, 8 pelayanan PBB, 2 pariwisata, 3 doking kapal, 7 PTSP Pulau Untung Jawa.

Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi mengatakan, warga sangat antusias dengan adanya layanan jemput bola ini, selain bisa menghemat waktu juga meringankan biaya.   

"Harus terus dirutinkan agar mempermudah warga dalam mengurus berbagai keperluan administrasi," tambahnya.