Sebanyak 30 pelajar SMPN 133 Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, mengikuti Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum yang digelar Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK).

Kepala Bagian HKK Kepulauan Seribu, Denny Harnoko mengatakan, materi penyuluhan yang diberikan kepada pelajar adalah kesehatan reproduksi dan bahaya pernikahan dini, dengan narasumber dari Fakultas Kesehatan MH. Thamrin, kemudian perlindungan dan peradilan anak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ini penting diberikan agar anak paham dan mengerti terkait perlindungan anak dibawah umur. Selain itu dengan adanya pernikahan dini akan bermasalah pada kesehatan reproduksi, mental dan kematangan dalam berumah tangga," ucapnya, Kamis (04/08/2022).

Denny menjelaskan, melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menekan resiko stunting dan kurang gizi ataupun gizi buruk.

"Melalui penyuluhan, harapannya anak-anak dapat berperan aktif untuk melindungi dirinya sendiri, serta mampu memperjuangkan haknya sebagai anak. Sekaligus melaksanakan kewajibannya terutama belajar untuk perkembangan potensi dirinya sendiri," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 133 Pulau Pramuka, Ilyas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kabupaten Kepulauan Seribu dan narasumber dalam rangka memberikan pengetahuan bagi pelajar.

"Mudah-mudahan anak-anak kami memahami wawasan baru ini, dan semoga ini bermanfaat untuk kemudian hari," tandasnya.