Pemerintah secara bertahap mulai memberhentikan televisi analog pada 30 April 2022 di seluruh wilayah Indonesia, dengan berganti ke TV digital.
Rencananya proses pemberhentian dilakukan dalam tiga tahapan, dimana tahap pertama akan mulai dilakukan di 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran. Tahap kedua rencananya akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Pergantian TV analog ke TV digital ini sendiri memiliki beberapa keuntungan, yang tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna TV di seluruh Indonesia.
Tercatat beberapa keuntungan penggunaan televisi digital diantaranya, audio visual yang berkualitas lebih baik, dimana dalam TV digital masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar yang lebih bersih dan audio yang lebih jernih. Tidak hanya itu, diketahui siaran TV digital memiliki fitur yang lebih canggih dari TV analog.
Keuntungan lainnya adalah proses pergantian tidak dikenakan tagihan, mengingat TV digital pun tidak dikenakan biaya atau bisa ditonton secara gratis oleh seluruh masyarakat, karena TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA).
Penggunaan TV digital juga memudahkan masyarakat membuka peluang koneksi internet di Indonesia melaju pesat, karena secara tidak langsung akan membuka peluang cepatnya koneksi internet di Indonesia, apalagi frekuensi TV digital dapat dimanfaatkan untuk menyajikan jaringan 5g.