Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI akan menerapkan penggunaan TV digital diseluruh wilayah Indonesia.

Rencananya, penggunaan TV digital ini sendiri akan dilakukan bersamaan dengan pergantian penggunaan TV analog yang sudah ada di masyarakat.

Penggunaan TV digital ini sendiri gratis dengan layanan Free to Air (FTA), dimana TV digital itu sendiri bukanlah streaming internet lewat gawai, bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, bukan juga TV box atau smart TV yang terhubung internet.

Masyarakat sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih dengan penggunaan TV digital, tidak hanya akan menikmati siaran yang bersih gambarnya, namun juga jernih suaranya.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk pergantian TV analog ke TV digital :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Caranya
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting

- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital
- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

STB sendiri sudah dijual di toko elektronik atau secara online, bahkan ada beberapa daftar merek STB yang telah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo.

Nantinya siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.