Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Grand Orchardz, Jakarta, Jumat (26/08/2022).
Tercatat, kegiatan yang dibuka secara langsung Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mahyudin, turut dihadiri Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Syarifudin, Koordiv Penyelesaian Sengketa dari lima wilayah Kota Administrasi, peserta partai politik dan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, Fritz Edward Siregar.
“Tentunya kegiatan ini menjadi hal yang positif bagi Bawaslu sendiri dan peserta partai politik, sehingga nantinya bisa membela hak-haknya dan membuat keputusan yang ditetapkan bisa diuji kembali,” kata Mahyudin.
Mahyudin menilai, Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa merupakan salah satu cara Bawaslu menyelesaikan masalah sengketa peserta dan penyelenggara, karena menyangkut prinsip hukum yang ada di Indonesia.
“Kita berharap ruang penyelesaian sengketa diselesaikan agar prinsip keadilan terjamin, apalagi hal ini merupakan tugas dan fungsi Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, permohonan sengeta disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Sjarifudin menilai, kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 diharapkan memberikan wawasan dan informasi bagi para peserta partai yang ada di Kepulauan Seribu serta staf Bawaslu.
“Tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan untuk staf Bawaslu dan para peserta parati politik di Kepulauan Seribu, agar mengetahui proses sengketa dan bisa dilaksanakan secara maksimal,” tambahnya.