Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Bagian Hukum dan Ketatalaksanaan, Kepegawaian (HKK) menyelenggarakan penyuluhan tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM kepada masyarakat di dua pulau penduduk yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kepulauan Seribu, Denny Handoko, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Kepulauan Seribu, Devi Lidya, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Kegiatan ini diikuti Polairud Kepulauan Seribu, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Kelompok Usaha Bersama (KUB), para Ketua RT, RW serta warga Pulau Kelapa dan Pulau Harapan,” kata Denny, Senin (29/08/2022).

Menanggapi hal ini, Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi menilai, penyuluhan ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan HAM kepada masyarakat, terkait perizinan penangkapan ikan dan pengenalan alat tangkap ikan di wilayah Kepulauan Seribu.

"Serta perizinan kegiatan kawasan penggunaan ruang laut dan pengawasan sumber daya kelautan, perikanan. Juga peraturan-peraturan tentang hukum-hukum kelautan dan perikanan," tuturnya.

Yulihardi menambahkan, dengan penyuluhan ini diharapkan warga masyarakat, khsusunya nelayan di Kepulauan Seribu bisa merasa aman dan nyaman selaku pelaku perikanan dalam menjalankan aktivitasnya di lautan.

"Kami mengapresiasi, semoga edukasi ini memberikan pemahaman dan wawasan bagaimanan perizinan penangkapan ikan beserta alat tangkapnya di wilayah Kepulauan Seribu," paparnya.