Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menyelenggarakan kegiatan Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Hotel Ibis Style, Jakarta, Selasa (30/08/2022).
Kegiatan yang dibuka secara langsung Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Syarifudin, turut dihadiri Ketua Bawaslu RI Periode 2017 -2022, Abhan, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Achmad Fachrudin, Polres Kepulauan Seribu, Kejari Jakarta Utara, Satpol PP, KNPI, Kordiv PP Se-Kab/Kota Provinsi DKI Jakarta, GP Ansor Kepulauan Seribu, Karang Taruna Kepulauan Seribu, FKDM, FPK, KIPP dan lainnya.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita tentang penanganan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu termasuk dari stakeholder, sehingga ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pemilu, nantinya juga jika ditemukan adanya pelanggaran pemilu bisa diteruskan atau diinfokan kepada Bawaslu,” kata Syarifudin.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Achmad Fachrudin mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kepulauan Seribu dan melibatkan semua pihak terkait.
“Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Bawaslu Kepulauan Seribu mengefektifkan pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, sekaliapun ini menjadi domain KPU dan Bawaslu RI, tapi cepat atau lambat permasalahan ini akan turun ke teman-teman Provinsi dan Kota, apalagi jika nanti sudah masuk tahapan verifikasi faktual,” tuturnya.
Achmad Fachrudin menilai, dengan KPU menetapakan ada 22 Partai Politik yang lolos pendaftaran dan sedang dilakukan verifikasi administrasi, maka partai politik yang tidak lolos pendaftaran sudah mulai melakukan pengaduan ke Bawaslu RI dengan aduan pelanggaran administrasi.
“Kegiatan ini sangat strategis karena kegiatan ini melibatkan seluruh stakeholder pemilu, dimana dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini masyarakat sebagai pemilih sudah dilibatakan,” tambahnya.