Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) tentang Persetujuan Rancangan Rencana Penataan Kawasan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (31/08/2022).
Rakor yang dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kabupaten Kepulauan Seribu Iwan P Samosir, turut dihadiri SKPD/UKPD terkait, serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan.
“Kita lakukan rapat bersama SKPD/UKPD terkait, serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan untuk membahas terkait Rancangan Rencana Penataan Kawasan yang ada di tiga Pulau Penduduk,” kata Iwan.
Tercatat, rancangan rencana penataan kawasan diantaranya Pulau Tidung Besar terkait Kawasan Dermaga Utara, Koridor Penghubung antar Dermaga dan Koridor Pariwisata. Pulau Panggang terkait Area Reklamasi Barat (Heksagon), Area Rekalamasi Timur dan Sarana Kepelabuhanan/ Dermaga Utama. Pulau Lancang Besar terkait Kawasan Pantai Karma, Kawasan Magrove dan Kawasan Kolam/Pemancingan.
“Kegiatan ini sesusai pasal 21 Peraturan Gubernur Noor 4 Tahun 2021 tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan, terdapat amanat untuk menetapkan Rancangan Rencana Penataan Kawasan,” tambah Iwan.