Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kepulauan Seribu memfasilitasi Sertifikat Halal kepada 30 pelaku UMKM binaan (Jakpreneur) di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kasi UMKM Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu, Syamsul Hidayat mengatakan, pemberian Sertifikat Halal bagi para Jakpreneur ini gratis, karena biayanya telah ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Setiap Jakpreneur harus melalui berbagai tahapan untuk mendapatkan Sertifikat Halal seperti pendampingan, pengisian dokumen dan audit," ujarnya, Senin (05/09/2022).

Syamsul menyampaikan, dalam proses audit sertifikasi halal pihaknya melakukan pendampingan kepada para Jakpreneur, agar mengetahui yang harus dipersiapkan dan memahami ketentuan-ketentuan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal.

"Sebelum mendapatkan sertifikasi halal, Jakpreneur  diaudit di lapangan untuk memastikan bahan yang digunakan dipastikan halal," tuturnya.

Syamsul menjabarkan, ada beberapa mekanisme dan penilaian dalam proses Sertifikasi Halal, diantaranya suplai, uji bahan baku, proses pengolahan, sanitasi dan peninjauan lokasi.

"Dengan diberikannya Sertifikat Halal ini, produk para Jakpreneur memiliki jaminan kualitas. Sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan memberikan jaminan kemanan, kenyaman dan kepercayaan masyarakat atau konsumen," tutupnya.