Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) Finalisasi Kegiatan Penataan Kawasan, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (09/09/2022).

Rakor yang dipimpin Sub Koordinator Bidang Pembangunan, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Seribu, Fadli, turut dihadiri SKPD/UKPD terkait, untuk membahas finalisasi kegiatan penataan kawasan yang tengah dan akan dilakukan.

“Agenda rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan, serta Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0033 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Input Rencana Penataan Kawasan dan Input Realisasi Pelaksanaan Penataan Kawasan pada Sistem Database Perencanaan Spasial Penataan Kawasan,” kata Fadli.

Fadli menjelaskan, terdapat 3 kajian Penataan Kawasan yang yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Pertama, kajian tahun 2019 Pulau Tidung Besar dengan 4 area perencanaan yang terdiri dari Dermaga Utara, Dermaga Selatan, Koridor Penghubung Dermaga Utara dan Selatan, serta Koridor Wisata/Plaza Wisata. Kedua, kajian tahun 2020 Pulau Panggang dengan 3 blok perencanaan yang terdiri dari  Pulau Heksagon, Area Reklamasi Timur dan Dermaga. Ketiga, kajian tahun 2021 Pulau Lancang Besar dengan 3 blok perencanaan yang terdiri dari Kawasan Pantai Karma, Kawasan Mangrove,  Kawasan Kolam/Empang Pemancingan,” jelasnya.

Fadli menambahkan, sesuai dengan target rencana aksi KSD 66, telah dibuat Berita Acara Kalender Penataan Kawasan Pulau Tidung Besar dan Pulau Panggang dengan realisasi pelaksanaan kegiatan dari tahun 2020 – 2022.