Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) digelar Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPM PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (13/09/2022).
Kepala UPPM PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, dalam pelayanan jemput bola kali ini pihaknya berkolaborasi dengan sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga Pulau Kelapa.
"Tujuan pelayanan PTK ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perizinan dan non-perizinan," ujar Erwin, dalam keterangan tertulisnya.
Erwin menambahkan, sepuluh OPD terkait di antaranya Polres Kepulauan Seribu, Kantor Pajak/KP2KP, Pengadilan Agama, KSOP Kepulauan Seribu, Badan Pertanahan, Kantor Imigrasi layanan keimigrasian, Dukcapil Kepulauan Seribu, Kantor UP3D, Bank DKI, BPJS Ketenagkerjaan.
"Pelayanan yang diberikan antara lain pembuatan paspor baru, SKCK, pembuatan NPWP, lapor SPT, pelayanan ibat nikah, pendaftaran perceraian, hak asuh anak, pembuatan pas kapal, pelayanan sertifika tanah, pembuatan KTP, KK, KIA dan lainnya," jelasnya.