Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melayani pembuatan paspor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu, yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/09/2022).

Analis Keimigrasian Pertama, Kantor Kelas I TPI Jakarta Utara, Brian Panji Satriawan mengatakan, pihaknya hari ini memproses 46 berkas pembuatan paspot ASN Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Untuk proses paspor 4-7 hari dan biaya baik paspor baru maupun penggantian sebesar Rp 350 ribu dengan membawa persyaratannya KTP, KK dan Akta Lahir. Sedangkan perpanjangan paspor persyaratannya KTP dan paspor saja," ujar Brian.

Menanggapi hal ini, Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

"Pembuatan paspor ini sudah bisa dilakukan pada saat pelayanan jemput bola atau pelayanan terpadu keliling (PTK-red) yang dilaksanakan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepulauan Seribu," pungkasnya.