Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memulai perdana kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sejak 14-15 September 2022.

Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan mengatakan, melalui pertemuan ini diharapkan dapat membuat pelayanan publik di Kepulauan Seribu menjadi lebih baik.

"Kami melihat dan melakukan penilaian terhadap pelayanan publik ke beberapa OPD pelayanan publik dan puskesmas yang ada di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Dedy menjelaskan, pada tahun lalu Ombudsman juga telah melakukan penilaian, dimana seluruh Kota dan Kabupaten di wilayah Pemprov DKI Jakarta mendapat predikat zona hijau, yang artinya dari sisi kepatuhan pelayanan publik bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu juga sudah dikatakan patuh terhadap pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Harapan kita di tahun ini itu bisa dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan," tegasnya.

Dedy menambahkan, jangan sampai dari hijau menjadi kuning, jika perlu ada peningkatan karena semakin hari dalam melakukan pelayanan publik harus semakin baik.

“Indikator penilaian yang digunakan untuk tahun 2022 ini sedikit berbeda dengan penilaian tahun tahun sebelumnya. Sekarang, ini sudah menjadi populasi, artinya seluruh kementrian, lembaga, pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi, pemerintah daerah itu semuanya itu dinilai. Dari pertemuan ini kami Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya siap untuk selalu mendorong, mensupervisi dan berkolaborasi kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk membuat pelayanan publik menjadi lebih baik. Terpenting adalah komitmen pimpinan, ini salah satu yang harus dimiliki," paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya didampingi Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokasi (ORB) Provinsi DKI Jakarta, Bayu Megantara.

"Penilaian pelayanan publik ini adalah perdana di Kabupaten Kepulauan Seribu. Sementara 5 wilayah kota belum dilaskanakan. Ini tentunya membawa kesan dan kebaikan tersendiri bagi Kepulauan Seribu," tuturnya.

Fadjar menambahakan, indikator varibel-varibel yang dinilai yang selama ini di OPD kita, terutama PTSP dan Bidangn Kesehatan alhamdulillah sudah melaksanakan itu semua.

"Mudah-mudahan dengan kedatangan rekan-rekan dari Ombudsman dan Biro ORB membawa dampak yang positif bagi Kabupaten Kepulauan Seribu," tutupnya.