Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Swiss-Belinn Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (16/09/2022).
Kegiatan tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat (tomas) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu, Saripudin, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan semua stakeholder, untuk sama-sama mensukseskan pemilu.
"Dalam menjaga pesta demokrasi agar berjalan sesuai UU, maka partisipasi masyarakat termasuk netralitas para Aparatur Sipil Negara dalam upaya pengawasan sangat dibutuhkan," ungkapnya.
Saripudin mengungkapkan, pemilu merupakan pesta demokrasi atau pesta rakyat yang harus dilakukan dengan suka cita, sesuai koridor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga suksesnya pesta demokrasi merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat dan stakeholder.
“Kondisi-kondisi inilah yang melatarbelakangi kita membutuhkan dukungan masyarakat dalam hal mengawasi pemilu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. M. Jufri mengungkapkan, Bawaslu diberi tugas selain mengawasi juga memastikan proses pemilu yang berintegritas, juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal melakukan pengawasan secara langsung.
“Sesuai dengan Tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” maka setelah ini kami harap peserta sosialisasi ini menjadi agen untuk menyampaikan kepada khalayak untuk mengawasi pemilu," kata
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Fadjar Churniawan menyampaikan, berdasarkan undang-undang ASN harus netral dan bebas dari intervensi politik, karena ASN merupakan perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.
"Ada 7 aturan yang mengikat yang dilarang dilakukan ASN saat penyelenggaraan pemilu. Aturan itu harus diketahui seperti antara lain, ASN dilarang terlibat secara langsung dan atau berpihak pada peserta pemilu baik Pileg maupun Pilpres pada 2024 mendatang," jelas Fajar.
Fadjar menambahkan, sesuai aturan yang berlaku ASN wajib mengundurkan diri secara tertulis bilamana berkehendak untuk aktif menjadi peserta dalam pemilu, seperti menjadi pengurus partai tertentu atau menjadi kandidat calon pimpinan wilayah seperti bupati, walikota, gubernur, dan atau presiden.
"Ketentuan ASN yang melanggar akan dikenakan hukuman dengan mekanisme yang telah diatur dari dikenakan hukuman disiplin hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Terpenting, kita semua perlu melakukan upaya pencegahan terlebih dahulu agar ASN kita terjaga dari praktik-praktik keberpihakan dalam pemilu mendatang," tegasnya.