Kabupaten Kepulauan Seribu mendukung kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Seribu.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi saat membuka Sosialisasi Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (16/09/2022).
“Kegiatan Regsosek ini penting bagi kita semua, apalagi kita garda terdepan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” kata Junaedi.
Tercatat dasar hukum kegiatan Regsosek adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kegiatan ini mendata terkait profil Sosial Ekonomi dan Kesejahteraan, sehingga harus akurat tidak hanya data statistik saja, ini menjadi perhatian lurah dan camat harus berkolaborasi dengan jajarannya seperti dasawisma, RT, RW,” tutur Junaedi.
Junaedi menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan ini dan bisa menjadi salah satu inovasi dan sinergitas BPS dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Tugas kita adalah mengurus dan melayani masyarakat, sehingga hal ini perlu diperhatikan,” tambahnya.