Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu, mulai melakukan sosialisasi terkait Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024.

Sosialisasi dilakukan agar para peserta yang ingin mendaftar bisa memahami persyaratan, yang harus dipenuhi sebagai Panwaslu Kecamatan.

Pedoman tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.

Berikut persyaratan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 :

-Warga Negara Indonesia

-Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih

-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

-Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu dan berspektif keadilan gender

-Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

-Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

-Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

-Bersedia bekerja penuh waktu

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

-Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

-Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Proses pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dibuka pada 21-27 September, Bawaslu Kepulauan Seribu menyiapkan informasi lebih lanjut di website dan media sosial Bawaslu Kepulauan Seribu atau WA Center di nomor 08561370409 atau 081297284419.