Tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kabupaten Kepulauan Seribu, diminta dapat mencegah dan menangani kasus perdangan orang di Kepulauan Seribu.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan saat memimpin Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (21/09/2022).
"Wilayah Kepulauan Seribu sangat rawan bagi perempuan dan anak-anak, karena profesi bapak-bapaknya kebanyakan nelayan. Sehingga, perlindungan untuk seorang perempuan dan anaknya kurang terproteksi," ujar Fadjar.
Fadjar menambahkan, Gugus Tugas TPPO Kepulauan Seribu harus mengedepankan pencegahan, jangan sampai ada kejadian ramai baru bertindak. Untuk itu, masing Gugus Tugas punya tanggung jawab masing-masing, harus sinergitas dan saling berkoordinasi.
"Dari embrio terkecil, dilingkup wilayah Kepulauan Seribu mari kita kedepankan terkait dengan pencegahannya," ujarnya.
Fadjar berharap, TPPO Kepulauan Seribu dapat melaksanakan tugas dengan baik mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan agar pencegahan dan penanganan TPPO Kabupaten Kepulauan Seribu dapat berjalan dengan efektif dan lancar.
Sementara itu, Kasudin PPAPP Kepulauan Seribu Hari Sutanto mengatakan, kegiatan Penguatan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan amanat Pergub Nomor 64 tahun 2019 tentang tindak pidana perdagangan orang di Kepulauan Seribu dibentuk lima seksi sebagai pemangku dan penanggung jawab.
"Jadi kegiatan ini bertujuan agar masing-masing seksi sesuai dengan amat Pergub Nomor 64 bertanggung jawab diwilayah kita jika da tindak pidana perdangan orang," pungkasnya.