Sebanyak 16 warga Kepulauan Seribu ikut mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilu 2024.
Belasan warga tersebut baru proses penerimaan berkas pendaftaran menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan, usai mendaftarkan diri pada 21-27 September lalu yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan data Bawaslu Kepulauan Seribu, 16 warga Kepulauan Seribu tersebut telah mendaftarkan diri melalui online sebanyak 12 orang dan offline sebanyak 4 orang. Dimana 16 warga pendaftar tersebut terdiri dari 10 orang di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan 6 orang di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Seperti diketahui, pendaftar Panwaslu Kecamatan harus memenuhi persyaratan diantaranya :
-Warga Negara Indonesia
-Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih
-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
-Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu dan berspektif keadilan gender
-Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
-Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
-Bersedia bekerja penuh waktu
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
-Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
-Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)